RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni. Rumah yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, Kecukupan minimun luas bangunan, serta Kesehatan Penghuni. Pada Kamis, 09 November 2023 Kasi Pelayanan dan kesejahteran melakukan Pengecekan Terhadap Eksekusi atau Pengerjaan Rehap RTLH Pada Rumah Penerima Bantuan. Guna untuk pengharapan agar terealisasikan perehapan RTLH dengan cepat dan lurus. Pada pengecekan hari tersebut, para pekerja sudah mulai melakukan Perehapan sesuai dengan Harapan Pengerjaan.