STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK NAGARI TLUK AMPLU
- Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan penggunaan informasi;
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi;
- Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.