Tugas dan Fungsi PPID Nagari Tluk Amplu Inderapura
1. Mengkordinasi dan menkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu di setiap unit/ satuan kerja.
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada masyarakat.
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
7. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ cakupannya
9. Mengkoordinasikan Pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu
10. Menentukan atau menetapkan informasi yang dapat/ tidaknya diakses oleh publik